PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Inilah bentuk korupsi nekat yang dilakukan perusahaan daerah Kabupaten
Siak, Riau. Dana APBD digelontorkan Rp37 miliar untuk membangun
pelabuhan. Namun duit dialihkan untuk membeli kapal tanker. Rupanya
pembelian kapal tanker cuma diatas kertas.
Kasus ini pun menyeret
Direktur BUMD Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang dibentuk Pemda
Siak, Syarifudin. Proyek ini digelontorkan sejak tahun 2004 hingga 2006
semasa Bupati Siak, Arwin AS. Arwin AS kini statusnya narapida kasus
kehutanan oleh KPK.
"Kasus proyek ini telah kita tetapkan
Dirutnya sebagai tersangka dan langsung kita tahan hari ini juga," kata
Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (9/12/203) di
Pekanbaru.
Menurut Mukhzan, sesuai mata anggaran bahwa proyek
tersebut diperuntukan pembangunan pelabuhan Tanjung Buton.Tidak boleh
ada pengalihan proyek.
Namun anehnya, diam-diam pihak BUMD ini
membentuk perusahaan baru PT Miwai Persada Makmur. Kemudian, perusahaan
ini mengalihkan dana tersebut untuk membeli sebuah kapal tengker senilai
Rp 21 miliar. Pembelian kapal ini bekerja sama dengan PT Trush di
Jakarta.
"Laporannya perusahaan daerah ini membeli kapal tanker
seharga Rp21 miliar. Namun hingga sekarang kapal tersebut tidak pernah
ada alias proyek siluman," kata Mukhzan.
"Aturan itu menyebutkan,
pembentukan PT baru melalui BUMD harus berdasarkan mekanisme tertentu.
Bukan dibentuk begitu saja," kata Mukhzan.
"Untuk sementara,
tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18
Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
UU nomor 20/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata
Mukhzan. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar