Ilsutrasi |
Hal itu ditegaskan oleh Penanggung jawab Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis, Drs Farida Hanum, kepada sejumlah wartawan baru baru ini. Menurutnya, Kedua oknum Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis diduga terbukti melakukan dan menjual belikan barang bukti (BB) bawang merah selundupan (ilegal).
Seperti diberitakan sebelumnya, Barang tangkapan (BB) bawang merah (ilegal) yang seharusnya dimusnahkan, oleh kedua oknum karntina tersebut dijual kembali sehingga menuai protese banyak kalangan.
Meskipun kebijakan pemecatan itu diakui Farida, namun dirinya memperjelas bahwa BB (bawang merah ilegal) sebanyak 7 ton yang di jual belikan oknum THL tersebut dari 8 ton BB (bawang merah ilegal), sebenarnya oknum THL ini hanya membawa 5 kampit (9,5 kg). Setelah pemusnahan yang dilaksanakan pada tanggal 31/10 lalu dan diambil dari tempat pembakaran di belakang kantor balai karantina tumbuhan Bengkalis pada tanggal 02/11 pada saat kantor sepi menggunakan becak.
“Setelah kami membuat laporan ke balai karantina pertanian Pekanbaru, maka diproses oleh Irjen Karantina propinsi, dan kami telah menerima salinan surat pemberhentian dua oknum THL tersebut, dan pada saat kami periksa oknum THL tersebut mengakui mengembalikan BB (bawang merah ilegal red),” ujar farida jebolan Universitas Shakualah Aceh ini berdalih.
Diakui Farida lagi, Bawang seberat 8 ton itu merupakan bawang sitaan dari dua kali penangkapan. Pertama, 12 Oktober Beacukai Bengkalis menyita 206 bag (karung) dengan berat masing-masing karung mencapai 9.5 kilogram di areal pelabuhan tradisional Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Kedua, 15 Oktober sekitar pukul 08.00 Wib Bea cukai Bengkalis kembali mengamankan 600 bag bawang dengan berat 10 kilo per bag di perairan Sungai Jangkang, Kecamatan Bantan. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar