BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Bupati Kabupaten Bengkalis H Herliyan Saleh membuka secara
resmi, Peningkatan Fungsi Pengawasan Penegakan Hukum dan Pencegahan
Tindak Pidana Korupsi Kamis (05/12) di lantai IV Kantor Bupati
Jalan Ahmad Yani Bengkalis.
Penyelenggaraan Pembukaan soal Pengawasan Penegakan Hukum itu,turut
dihadiri, Sekda Bengkalis H.Burhanuddin, Kepala Kejari Bengkalis
Muhklis,Kepala Bapeda Jhondi Bastian, Kepala Dinas PU Ir.M Nasir, Kepala
Dinas sosial Darmawi dan seluruh Muspida Pemkab Bengkalis dari Pejabat
Eselon II dan Eselon III.
Saat pidatonya H.Herliyan Saleh menyampaikan, telah memaklumi
bersama bahwa sejak otonomi daerah tahun 2001, kabupaten bengkalis telah
memulai sebuah fase baru dalam periodesasi pembangunan nasional. gegap
gempita desentralisasi politik membawa pengaruh luar biasa bagi
daerah-daerah di seluruh indonesia, terutama daerah yang kaya sumber
daya alamnya.
Lanjut Bupati Bengkalis lagi, justru stigma Negeri Kaya yang melekat
menjadi beban tersendiri bagi kabupaten bengkalis, karena pihak luar
bahkan pemerintah provinsi riau dan pemerintah pusat sekalipun pada
kondisi tertentu memiliki tendensius dengan logika angka tanpa melihat
lebih jauh lagi kondisi fakta daerah ini.
"Berdasarkan identifikasi kami, terdapat tujuh persoalan utama kabupaten
bengkalis yang hingga kini perlu diselesaikan dan telah menjadi fokus
utama dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis 2010-2015, yaitu.
1. Akses infrastruktur; kondisi infrastruktur jalan, jembatan, air
bersih, listrik dan perhubungan masih jauh dari kebutuhan sesungguhnya.
2. Akses pendidikan,jumlah sarana dan prasarana pendidikan masih sangat
terbatas terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kecamatan,
selain itu kualitas guru dan lulusan juga masih harus dibenahi.
3. Akses kesehatan; sarana dan prasarana kesehatan masih sangat terbatas,
jumlah dan kemampuan sdm kesehatan juga belum memadai, ditambah lagi
pemahaman masyarakat tentang hidup sehat juga masih kurang. kondisi ini
menjadikan cakupan layanan kesehatan masyarakat masih belum memenuhi
kebutuhan semua lapisan masyarakat;
4. Akses permodalan dan usaha ekonomi masyarakat; salah satu kendala
utama bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya adalah akses
modal. banyak sektor ekonomi masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi
untuk berkembang namun mengalami keterbatasan terhadap akses modal.
5. Ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan; kabupaten bengkalis
memiliki struktur wilayah daratan dan kepulauan yang menjadikan kawasan
ini tersebar menurut potensi alam dan wilayah yang berbeda-beda. sebaran
potensi daerah ini juga menjadi persoalan tersendiri sehingga
menimbulkan tendensius sosial ekonomi bagi masyarakatnya. pembangun
antar kawasan juga belum maksimal sehingga masih terbentuk bottle neck
dalam hubungan antar kawasan. fakta ini menjadi faktor penghambat
lajunya interaksi dan transaksi ekonomi serta pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
6. Pemanfaatan sumber daya dan letak geografis wilayah; posisi strategis
kabupaten bengkalis dan sumber daya alam yang dimiliki belum bisa
dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh sdm lokal.
7. Birokrasi yang masih lemah; reformasi birokrasi yang dicanangkan masih
mengalami beberapa kendala sehingga secara tidak langsung berdampak
pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu kata Herliyan Saleh tadi, berdasarkan fakta dan kondisi
tersebut maka dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten
bengkalis tahun 2010 – 2015 telah ditetapkan program dan kegiatan serta
target-target yang ingin dicapai untuk menjawab berbagai persoalan
dimaksud melalui dua pendekatan utama.
Yaitu pendekatan spesial (keruangan),di dalam RPJMD diterjemahkan
menjadi grand strategy pengembangan empat kawasan dan pendekatan
sektoral diterjemahkan dengan grand strategy enam jaminan kepada
masyarakat.
"Pendekatan ini merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan
pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan, baik
yang menjadi urusan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten
bengkalis maupun yang kita delegasikan kewenangannya kepada kecamatan,
kelurahan dan desa melalui instruksi bupati tentang penguatan
infrastruktur dan kelembagaan kecamatan dan kelurahan serta instruksi
bupati tentang program pembangunan infrastuktur perdesaan (PPIP) yang
menekankan pentingnya peran serta masyarakat pada level bawah untuk
bersama-sama ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan.
Akan tetapi, di sisi lain perlu juga kita pahami bahwa birokrasi
bukanlah entitas yang berdiri sendiri. ia bergerak berdasarkan norma
hukum dan aturan yang menyertainya. untuk itu, setiap individu yang
menjadi bagian dari birokrasi harus memahami setiap proses dan
tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan agar terhindar dari dampak
pelanggaran hukum yang lebih luas. (asr)
Bupati Bengkalis Buka Diklat Pengawasan Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, Desember 05, 2013
Label:
Bengkalis,
Pemerintahan,
Pemkab Bengkalis,
Seputarriau,
Sosial
0 komentar:
Posting Komentar