Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir |
Sidak yang dipimpin langsung Kepala BKD Sepranef Syamsir ini dilakukan dalam rangka melihat kedisiplinan aparatur pemerintah pada hari pertama kerja usai libur bersama terkait Natal.
Pantauan, sidak tim gabungan BKD, Satpol PP dan Inspektorat ini pertama kali dilakukan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan UPT Pemadam Kebakaran (Damkar).
Sepranef Syamsir menjelaskan,, sidak dilakukan untuk melihat kehadiran PNS atau pegawai honorer setelah menjalani liburan beberapa hari ini berdasarkan instruksi Walikota.
"Dari 8 kantor dan dinas yang didatangi, ditemukan sebanyak 10 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos," kata Sepranef.
Menurutnya, tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemko terus meningkat. Terbukti pada hari pertama kerja setelah cuti bersama hanya 10 ditemukan pegawai yang tidak masuk tanpa keterengan.
Dia menyebutkan, angka tersebut lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, kendati masih ada ditemukan beberapa pegawai yang tak masuk. Namun ketidakhadiran para Kadis ini karena ada kegiatan keluar daerah dan itupun sudah mendapatkan izin.
"Sepertinya, dari tahun ke tahun PNS di Dumai makin dewasa dalam merencanakan waktu liburannya. Sehingga dapat tepat waktu hadir dalam kerja di hari pertama ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sepanjang 2013 ini, BKD menjatuhkan 18 sanksi disiplin ringan, sedang dan berat kepada PNS dan dua orang diantaranya diberhentikan dari jabatan karena tidak bisa diperingati.
"Dua orang yang diberhentikan tersebut masing-masing bertugas di Puskesmas Jaya Mukti dan Kantor Camat Medang Kampai. Sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan citra baik abdi negara kepada masyarakat," ungkapnya.
Terkait dua oknum yang diberhentikan tersebut, lanjut Sepranef, awalnya sudah diperingati secara tertulis melalui peringatan I dan II, namun tetap tidak jera dan akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian.
"Keduanya sudah tidak bisa lagi kita bina setelah diberikan tahapan pembinaan berkali-kali dan karena itu langsung diberhentikan dari jabatan. Semua proses yang kita lakukan ini sudah mengikuti aturan berlaku," katanya.
Untuk menekan kasus disiplin PNS, BKD akan lebih fokus kepada pembinaan PNS di 2014 yakni dengan meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kerja. Disamping itu, menerapkan sistem penilaian DP3 yang mengarah kepada prestasi kerja.
"Kalau sistem baru ini akan lebih terukur dan mempunyai sasaran kerja. Masing-masing atasan melakukan target kerja bagi bawahannya dan terwujudkan program pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.**
0 komentar:
Posting Komentar