BENGKALIS, RIAUGREEN.COM – Terkait lahan ganti rugi pelabuhan selat baru yang dimenangkan pemilik Zaidir (70) warga Desa Selat Baru Kecamatan bantan selaku penggugat kepada pemerintah kabupaten bengkalis hingga kini belum ada iktikat dilakukannya ganti rugi tersebut.
Anggaran itu juga tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) tahun 2013 yang sedang dibahas.
Ketidakmasuknya anggaran ganti rugi lahan Zaidir warga selat baru itu dibenar oleh Kabag Hukum pemerintahan kabupaten Bengkalis, Joenadi SH. Saat berbincang bincang dengan sejumlah wartawan, Selasa (19/11)kemaren, dia juga menanpik bahwa pemkab tidak melakukan ganti rugi tersebut, hanya saja hal itu perlu proses yang dilakukan dengan pengkajiaan lebih detail lagi.
“Kita pertegas, dalam hal ini pemkab sangat taat akan aturan. Artinya, bukan tidak mau melakukan ganti rugi, hanya menunggu prosesnya saja,”ungkap Joenadi.
Kendatipun belum dianggarkan dalam anggaran APBD-P ini, lanjut Joenaidi. Setelah pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan melakukan kajian maka selanjunya proses ganti rugi itupun bisa langsung di realisasikan.
“Dan jika proses itu telah kita lakukan, kendatipun tidak masuk dalam anggaran APBD –P ini, kan masih bisa di masukan ke dalam anggaran APBD murni tahun 2014 mendatang,” jelas Joenadi.
Sementara menunggu proses kajian itu, pria berpawakan kurus berkulit putih inipun mengimbau untuk saling menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Dan dia juga berharap kepada seluruh pihak yang terkait dalam proses ganti rugi lahan tersebut untuk menunggu dan bersabar.
“Secara pribadipun saya menilai (ganti rugi,red) sewajar dilakukan karena dinilai lokasi lahan itupun sangat besar gunanya dan manfaatnya untuk masyarakat. Dan mekanisme ganti rugi ini hanya menunggu waktu saja,” pungkasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, lahan ganti rugi tersebut terkena pembangunan pelabuhan Bengkalis-Malaysia,di areal pantai Selat Baru tepatnya di Kuala Sungai Liong Bantan. Dari tahun 2002 silam, atas gugatan yang dimenangkan oleh pemilik tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis No 02/PDT-G/2011/PN-BKS dan dari Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Riau Nomor 149/PDT/2011/PTR.
Dan berdasarkan surat putusan dari mahkamah agun yaitu No.935 K/PDT/2012,menghukum permohonan kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar,Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) diputuskan dalam rapat permusyawaratan mahkamah agung pada hari rabu tertanggal 19 september 2012 silam,yang dipimpin oleh H.Abdul Kadir Mappong,SH Hakim agung,yang di tetapkan oleh mahkamah agung pada saat itu sebagai ketua majlis,H.Suwardi,SH MH,dan Pro.Dr.Abdul Gani Abdullah,SH,pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan di hadiri oleh hakim-haki,dan di bantu oleh Bongbongan Silaban,SH,LL.M sebagai panitra peganti.
Dalam hal ini Pemda harus taat dan patuh atas keputusan mahkamah agung,karena keputusan kasasi juga,sudah memutuskan sudah di menangkan dengan di tetapkan sebesar Rp.669.375.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah). (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar