CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Sidang Tipikor Rusli Zainal di Pengadilan Negri Pekanbaru

Rabu, November 06, 2013

Sidang Perdana Rusli Zainal
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, Rabu (6/11) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang kasus suap revisi Perda PON Riau dan kehutanan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Berbeda dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, sidang Rusli Zainal ini akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hal ini berdasarkan permintaan pengamanan dari pihak pengadilan. "Kita sudah meminta bantuan kepada kepolisian agar sidang dapat berlangsung tertib dan lancar," ungkap salah seorang hakim untuk persidangan Rusli Zainal, I Ketut Suarta SH.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian langsung memenuhi permintaan tersebut dan akan menurunkan sekitar 40 personelnya. "Keamanan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung dan terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan di sekitar pengadilan. Termasuk juga kemungkinan aksi demo dan aksi kericuhan jika terjadi," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa juga akan menghadiri sidang Rusli Zainal. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, Yopi Pranoto, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar unjuk rasa hari ini di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita ingin mengawal sidang tersebut supaya tidak ada intervensi. Pihak pengadilan harus menegakkan hukum sesuai aturan," ujarnya. Ia juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri segera memproses penonaktifan Rusli Zainal dan menetapkan Plt Gubernur Riau.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau menerima hadiah atau janji, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.(Rby/okz)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau