CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kejari Bengkalis Terima Berkas Tahap II Empat Tersangka Korupsi UED- SP Rp277 Juta

Kamis, November 21, 2013

Muhklis SH, Kepala Kejaksaan 
Negeri Bengkalis (Foto: RiauGreen.com)
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM -  Dugaan kasus korupsi Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Sialang Tasung, kecamatan Rangsang Barat, kabupaten Meranti. Akhirnya berkas ke empat tersangka berinisial IR (44), NS (36), PM(31), SYH (30) merupakan warga asal kecamatan Rangsang, diterima berkas tahap II dari Tipikor Polres Bengkalis oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (21/11/13).

Hal itu disampaikan Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meghanada Arjuna saat ditemui RiauGreen.com, Kamis, (21//11/2013) diruang kerjanya.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Sialang Talung, kecamatan Rangsang Barat tersebut dimana tindakan yang dilakukan oleh ke empat tersangka Ir (44) selaku Pedamping Desa Sialang Tasung, NS (36) Ketua Pengelola, PM (31) Kasir pengelola, SYH (30) selaku Tata usaha terjadi pada tahun 2007 hingga 2010 lalu," terang Meghanada Arjuna didampingi Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu.

Pelimpahan tahap II diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diserahkan langsung Kanit Tipikor Polres Bengkalis Nofi Posu dengan dua perkara.

"Berkas dugaan korupsi UED Simpan Pinjam ini, setelah dipelajari berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, atas tindakan tersebut Negera mengalami kerugian senilai Rp277.995.243, tahap II ini penyerahan selain empat tersangka, penyidik Polres Bengkalis juga serahkan beserta barang bukti (BB) berupa dokumen tentang UED- SP, dan adanya pengembalian dana senilai Rp90 juta beserta kwintansi," jelas Arjuna kerap disapa.

Arjuna juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP tersebut. "Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, insa allah dalam Minggu depan sudah dilimpahkan berkas empat tersangka dan barang bukti tersebut," kata Arjuna.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis ini menyebutkan, untuk masing- masing ke empat tersangka tersebut dikenakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, Jo to 18 Undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindakan korupsi subsider pasal 3 jo to 18 lebih subsider minimal 1 tahun.

Bahkan Arjuna mengatakan tersangka tersebut juga dikenakan pasal 3 atau jo to  55 tentang korupsi bersama- sama atau pasal 64 tentang korupsi perbuatan berlanjut. "Karena ke empat tersangka itu melakukan tindakan korupsi sejak tahun 2007 hingga 2010, dikenakan pasal berlapis," tegas Arjuna mengakhiri. (Asr)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau