CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Jikalahari, Fakta RAPP Melakukan Money Laundry

Minggu, November 03, 2013

Money Laundry
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjerat para pejabat Riau yang terbukti terlibat dalam berbagai kasus kejahatan kehutanan.

Namun di sisi lain, pihak perusahaan sebagai penerima izin menyalah itu masih saja beroperasi dengan pengelolaan hutan secara ilegal.

Para aktivis dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mulai mencium indikasi adanya pencucian uang atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

“Hal itu bahkan sempat diakui oleh Lim Win Lin selaku Direktur Keuangan PT RAPP saat memberikan kesaksian di persidangan terkait perkara kejahatan korporasi dalam penguasaan lahan hutan di Riau,” kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid pada suatu kesempatan diacara Diskusi/Clearing House Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan di Pekanbaru, Selasa (29/10/2013).
 
Muslim juga menambahkan bahwa kesaksian di persidangan Lim Win Lin mengaku masih terus menerima pasokan kayu dari sejumlah perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Dana atau harga kayu hasil hutan secara ilegal itu dibeli dari sejumlah perusahaan penyuply dengan harga yang bervariasi. “Itu bukan kata Jikalahari, melainkan fakta persidangan.

Dan ini sudah suatu bentuk pencucian uang yang seharusnya bisa menjadi landasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjerat pihat perusahaan,” katanya.

Kasus hutan yang dijelaskan oleh Muslim itu jugalah yang berhasil menjerat Rusli Zainal beberapa waktu lalu.

Jikalahari merangkum, bahwa indikasi kerugian negara akibat penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal mencapai Rp1,1 triliun.

Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Hutan melalui aktivis Tama S Langkun juga telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Provinsi Riau.KPK juga belum menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil dari gratifikasi dalam kasus tersebut. Bahkan 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya sudah bermasalah dan menimbulkan perbuatan melanggar hukum malah tetap beroperasi mengeruk SDA Riau.(Pc)

 

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau