Diskop dan UMKM Hadiri Rapat Akhir Pembentukan Koperasi Pasar Terubuk
Rabu, November 20, 2013
H. Jamaludin yang merupakan salah satu pembina Koperasi kabupaten Bengkalis disela-sela pertemuan puluhan pedagang pasar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik digagasnya pendirian Koperasi Pasar Terubuk.
Diharapkan, Koperasi yang terbentuk nantinya menjadi icon bagi koperasi-koperasi yang ada dan tumbuh berkembang dikabupaten Bengkalis.
Dipaparkannya, untuk kabupaten Bengkalis dari data yang diperoleh, jumlah koperasi mencakup sebanyak 814 Koperasi, dari jumlah tersebut hanya sekitar 10 persen saja yang masih eksis, dan melakukan rapat anggota tahunan (RAT) atau rapat luar biasa.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) perkoperasian nomor 17 tahun 2012 pengganti UU nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah soko guru (kekuatan) dalam meningkatkan ekonomi di daerah. Dengan UU yang baru, maka sebuah koperasi yang berdiri wajib melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT), dan memiliki sertifikat.
“Maka kesimpulannya, bagi koperasi yang sifatnya tanpa ada legalitas rapat anggota tahunan, maka kita dari pihak koperasi secara sepihak bisa membubarkannya. Nah sudah tentu, koperasi itu lahir dan besar dari dukungan para anggotanya, minimal terbentuk dengan 20 anggota, sebagai catatan, walaupun pengurus bekerja keras tanpa dukungan anggota maka koperasi tidak akan berjalan, dan tujuan dari terbentuknya koperasi tidak akan tercapai, karena azas dari koperasi itu oleh kita dan untuk kita,”kata H. Jamaluddin.
Selain itu Ia juga mengatakan, sebagai motivasi dan peran Pemerintan daerah dalam upaya pembinaan. Maka setiap tahunnya, pemerintah memberi reward dan penilaian, serta penghargaan bagi koperasi yang sehat bagi para pengurusnya.
“Saya berharap, Koperasi ini setelah terbentuk nantinya menjadi icon di kecamatan dan tentunya hal ini tidak terlepas dari kesungguhan dari masyarakat pedagang di Pasar Terubuk,”terangnya lagi.
Usai memberikan sambutannya, para pengurus Koperasi menyepakati pembentukan pengurus Koperasi Pasar Terubuk, dan selanjutnya akan melanjutkannya ke badan hukum. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar