Bawang merah ilegal (ilustrasi net) |
Seyogjanya, Barang tangkapan (BB) bawang merah (ilegal) tersebut dimusnahkan, namun oleh oknum karentina itu dijual kembali. Ironisnya lagi, ketika hal itu dikonfirmasi Kepala Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis, farida membenarkan dan dirinya mengakui kecolongan dengan ulah oknum bawahanya tersebut.
“Memang benar ada oknum yang yang disinyalir melakukan penjualan barang tangkapan itu, Tetapi saya juga merasa kecolongan dan setelah kita tindaklanjuti dan Barang tersebut sudah tidak ada lagi. Dan saya juga menyakini ada orang yang mengeluarkan dari sini,” akui farida saat dikonfirmasi RiauGreen.com, Kamis (21/11) di ruang kerjanya.
Kendatipun diakui oleh Farida, dugaan adanya keterlibatan anak buahnya itu bukan rahasia lagi. Bahkan dirinyapun dengan tegas mengatakan permasalahan tersebut sudah dilaporkan keatasanya.
“Saat ini (bawahanya,red) itu sudah dipanggil dan diproses oleh Irjen Karentina propinsi,” ujar farida semberi berdalih kajadian tersebut dirinyapun mendapat tekanan dan saat ini menunggu perintah dari atasan.
Informasi yang diterima, Pemusnahan dilkakukan pada tanggal (02/10/13) dan tanggal (31/10/2013) lalu, yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis sebanyak 8 ton. Namun anehnya, setelah pihak BC bengkalis menyerahkan ke pihak Karantina Bengkalis, ternyata BB tersebut raib dan diduga dijual kembali oleh oknum karantina. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar