Dr. Ronsen Pasaribu SH.MM |
Dalam wawancara kami Terkait konflik Sinama Nenek yang Hingga hari ini masih terus berlangsung hingga memakan korban dan kerugian, Dr Ronsen Pasaribu mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pihak Badan Pertanahan Provinsi Riau belum mengeluarkan sertifikat tanah yang luasnya 2800 Ha milik PTPN V.
"Kita dari BPN memang berprinsip "Clean dan Clear" dari dulu. Kalau memang ada konflik yang belum terselesaikan atau sengketa Lahan, kami tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah tersebut, kami tidak mau ambil resiko" Tegas Ronsen kepada RiauGreen.com
Ditegaskan lagi oleh Ronsen, walaupun tanah 2800 Ha itu milik PTPN V dan disitu terjadi konflik yang bergejolak dengan masyarakat, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.
Menurut Ronsen, antara PTPN V dan masyarakat Sinama Nenek harus mempunyai ukuran yang sama dalam penyelesaian konflik ini. Dari pandangan PTPN V kalau lahan 2800 Ha itu merupakan aset mereka dan mereka mempunyai bukti atas pembebasan lahan tersebut.
"Sedangkan masyarakat senama Nenek beranggapan tanah tersebut masih merupakan milik mereka yang di klaim sebagai tanah ninik mamak atau moyang mereka." Kata Ronsen.
Jadi, terang Ronsen, Bagaimana antara pengakuan masyarakat Senama nenek dan bukti administrasi yang di miliki PTPN V tersebut bisa kita sandingkan. Karena itu yang belum nyambung hingga saat ini." Papar Ronsen.
"Dan andaikan diberi lahan pengganti oleh PTPN V, apakan Problem solving tersebut dapat diterima oleh warga senama nenek. Kan belum tentu."
Jadi saya menghimbau kepada kedua belah pihak agar mau duduk bersama dan mencari titik tengah konflik ini dan Jangan adanya ego sepihak dengan mengatakan "pokok e pokok e" tidak akan ada titik ketemunya" Tutup Ronsen.(Rby)
0 komentar:
Posting Komentar