Aksi penertiban juga berlanjut sampai hari Kamis (10/10), dimana puluhan personil Satpol PP melakukan penertiban disejumlah lokasi tempat berjualan.
Dari Pantauan RiauGreen.com di lapangan,bahwa sejumlah warung nasi, pecal lele, kios rokok, makanan ringan yang ada di tepi-tepi jalan langsung diamankan oleh petugas Satpol PP Bengkalis.
Petugas Polisi pamong Praja juga menyita peralatan dagangan berupa kursi,meja, gerobak sampai tenda-tenda tempat berjualanpun yang masih diletakan oleh para pedagang seperti di jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto, Sudirman dan lainnya turut di sita dan di amankan.
Aksi penertiban tersebut,terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 1997 tentang Ketertiban Umum.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah,Nizamudin H.R.Nur bersama sejumlah kepala seksi dan petugas personil.Dua truk Satpol PP bersama dengan mobil Dinas Pasar dan kebersihan dikerahkan mengangkut barang-barang dagangan yang mayoritasnya berjualan pada malam hari.
Dari Puluhan personil Satpol PP tanpa kompromi langsung menaikan peralatan dagang keatas truk yang sudah standby di lokasi penertiban.
"Aksi penertiban ini kita lakukan sebagai upaya penegakan Perda nomor 27 tahun 1997 tentang ketertiban umum. Para pedagang yang berjualan dagangannya di pinggir jalan, harus memiliki izin usaha atau terdaftar di
SKPD bersangkutan. Sudah dua hari ini kita melaksanakan operasi penertiban warung-warung liar, "ungkap Nizamudin HR Nur, pada sejumlah wartawan di loksi penertiban.
Sementara itu,menurut Kasi operasional dan pengendalian satpol pp,,Hengki Irawan menyampaikan bahwa peralatan dagang yang disita petugas akan diamankan di kantor Sat Pol PP Jalan Wonosari Timur,diwajibkan sampai pemiliknya mengurus izin usaha ke dinas pasar dan badan perizinan terpadu.
Personil Satpol PP yang menjalankan aksi penertiban tersebut,dikarenakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada dan bekerjasama dengan pihak Dinas Pasar dan Kebersihan.
"Semua lapak-lapak yang berada di pinggir jalan, dimana pemiliknya sedang tidak berada di tempat kita beritahukan bahwa kita harus membongkar tempat usaha mereka, karena dinilai ilegal," terangnya.
Bagi pemilik lapak atau warung dagangan yang ada saat pembongkaran, kita meberitahukan mereka untuk segera mengurus perizinan ke SKPD terkait, supaya dalam usaha mereka lebih nyaman dan menjaga ketertiban umum dan setelah itu Dinas Pasar telah menyiapkan untuk PKL untuk tempat berdagang di pasar Pelita atau pasar lama, "kata Hengki Irawan mengakhiri. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar