PEKANBARU, RIAU HARI INI - Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau sejak tahun 2004-2012 lalu tercatat sebagai Provinsi terkorup nomor 7 se Indonesia.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pradilan ICW, Emerson Yuntho, Kamis (3/10/2013) usai acara pelatihan monitoring fungsi koordinasi dan supervisi Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK). Menurutnya angka tersebut tercatat sampai 1787 Laporan Korupsi yang masuk ke KPK.
"Riau merupakan 10 Provinsi dengan laporan dugaan korupsi tertinggi yang dilaporkan ke KPK. Laporan yang masuk itu 1.787," jelasnya.
Bahkan jika dilihat melalui kerugian negara, Bumi Lancang Kuning adalah Provinsi terkorup yang merugikan negara hingga RP. 1,2 triliun. "Hasil pantauan sementara RCT (Riau Corruption Trial) dalam sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi yang terjadi di 11 Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi Riau," tambahnya.
Menurutnya bentuk korupsi yang terjadi pada umumnya merupakan Markup, penggelapan dan laporan fiktif atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Anggaran yang dikorup terendah tingkatan Kabupaten/Kota senilai RP. 200 juta di Dumai hingga tertinggi terjadi di Rokan Hilir.
"Angka ini sangat miris yang harus kita kawal agar kedepan penanganan kasus korupsi bisa lebih baik," tutupnya. (hrc)
0 komentar:
Posting Komentar