PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Penggugat calon gubernur dari Partai Demokrat, Achmad-Masrul Kasmy (Beramal), menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan dalam kasus Pilkada Gubernur Riau 2013.
"Sulit kita berkomentar, karena apa pun juga tidak akan mengubah keputusan. Kalau sudah begini ya apa boleh buat, selain menerima keputusan MK dengan lapang dada," kata juru bicara Tim Pemenangan "Beramal", Roni Riansyah, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Meski begitu, ia mengatakan pihak penggugat kecewa dengan putusan itu karena dari puluhan saksi yang diajukan dan bukti-bukti dinilai sudah memenuhi unsur adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Riau. Pihak penggugat sebelumnya telah menghadirkan 30 saksi termasuk saksi ahli mantan Hakim MK Marwar Siahaan.
"Sebenarnya kita kecewa juga karena bukti dan saksi yang kita ajukan sudah memenhuhi unsur adanya pelanggaran, tapi nyatanya tidak menjadi pertimbangan dan hakim tidak memutuskan begitu," ujarnya.
Dalam sidang putusan perkara Pilkada Gubernur Riau di gedung MK pada Rabu malam, delapan hakim MK menyatakan menolak keseluruhan permohonan dari penggugat "Beramal". Sidang itu dipimpin oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar.
Sebelumnya, penggugat dari cagub Partai Demokrat itu mengungkapkan dalam persidangan bahwa terjadi pelanggaran berupa mobilisasi massa dari provinsi lain untuk menjadi pemilih pada Pilkada Riau, politik uang (money politics), dan pejabat daerah mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan cagub lain.
"Kami sudah mendapat kabar, informasi bakal kalah sejak sore tadi. Bagaimanapun juga, keputusan MK sudah final dan mengikat," kata Roni.
MK menangani dua perkara terkait Pilkada Gubernur Riau, termasuk gugatan dari cagub yang diusung Partai Demokrat.
Sedangkan, satu perkara lainnya adalah dari calon independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN), yang menggugat putusan KPU Provinsi Riau yang mengeliminasi mereka dari proses pencalonan gubernur dari jalur nonpartai. MK dalam amar putusannya juga tidak menerima gugatan tersebut.
Namun, Wan Abubakar belum mengeluarkan pernyataan terkait putusan tersebut. Telepon selulernya tidak aktif ketika wartawan mencoba menghubunginya. (r1/Ant)
0 komentar:
Posting Komentar