Kasi Pidsus, Arjuna Meghanada |
Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan EF karena bertanggung jawab saat menjadi KPA pekerjaan Proyek yang hanya nol persen (0%) dan berani menandatangi pencairan uang muka proyek senilai RP 1,1 milyar, hingga saat ini proyek tersebut tidak dikerjakan.
Kejari Bengkalis, dalam kasus ini telah menahan 4 orang tersangka (TSK), yang terlibat kasus korupsi uang muka proyek APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012/2013 silam.
Sebelumnya otak pelaku uang muka Rp 1,1 Milyar tersebut telah ditahan terlebih dahulu yaitu WY alias Jakek tanggal 20 Juni 2013 selanjutnya, MH (29), Direktur PT. Edi Cipto Coindo (ECC), perusahaan yang memenangkan tender paket proyek peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara senilai Rp 3,6 miliar lebih, lalu EF (43), selaku Direktur CV. Alif Kurnia, pemenang proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, dengan nilai anggaran APBD Rp 1 miliar lebih.
Soal penangkapan EF, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Arjuna Meghanada diruang kerjanya Jum'at (4/10/13), mengatakan bahwa penangkapan ke empat (4) tersangka kasus Proyek nol persen tersebut berawal dari pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, diantaranya sumber informasi dari PPTK dan lembaga lainnya.
"Dari hasil keterangan beberapa saksi, setelah itu KPA kita priksa, dan ternyata EF saat itu menjabat KPA, kami juga berharap pada pejabat Bengkalis dalam pelaksanaan proyek jangan berbuat sesuatu yang malanggar hukum, apalagi merugikan negara," kata Arjuna
"EF ditahan itu untuk dijadikan pembelajaran bagi pejabat lainnya, sebab apapun permasalahannya jika ada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tanpa pandang bulu," tegas Arjuna Kasi Pidsus Kejari Bengkalis. (d'ari/Asr)
0 komentar:
Posting Komentar