PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim. Marwan dikenai sangkaan menerima fee dari pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Pelalawan sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka ini dibenarkan, Direskrim Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo kepada wartawan, Rabu (23/10/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan perkantoran Bakti Praja dilingkup Pemkab Pelalawan, Riau. Lahan perkantoran tersebut, diduga beberapa kali dilakukan pembayaran ganti rugi lahan lewat anggaran APBD.
"Benar, Wakil Bupati Pelalawan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya," kata Yohanes.
Di dalam kasus ini, sejumlah pejabat lainnya sudah lebih awal diajukan ke pengadilan. Kesaksian dalam sidang terhadappara pejabat setingkat kepala dinas yang duduk dikursi pesakitan menyebutkan keterlibatan Wakil Bupati Pelalawan.
Berdasar keterangan para terdakwa di persidangan, Polda Riau terus mendalami kasus korupsi pembangunan perkantoran tersebut. Proyek yang diduga dikorupsi bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Untuk pembangunan perkantoran ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per hektar.
Saat itu Tengku Azamun saat masih menjabat Bupati Pelalawan memberikan ganti rugi. Persoalan ini muncul, ternyata Pemkab Pelalawan kembali menggelontorkan ganti rugi lahan pada tahun 2007 hingga tahun 2011 yang merugikan negara Rp38 miliar. Banyak pejabat yang terlibat dalam korupsi ganti rugi tanah tersebut. (dtc)
Mari kita ramai ramai kumpul di lp.
BalasHapus