CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Berhentikan Karyawan lewat SMS, Disnaker Dumai Sidang PT MACF

Kamis, Oktober 24, 2013


DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pemberitaan pemberhentian karyawan melalui pesan seluler (SMS) oleh PT Mega Auto Central Finance (MACF) Cabang Dumai di Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) dilakukan sidang permasalahan berat yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pantauan proses sidang di ruangan rapat Disnakertrans Dumai perwakilan PT MACF menyampaikan berbelit-belit serta tidak menguasai peraturan yang ditetapkan perusahaan tersebut dan tidak bisa memutuskan hasil rapat yang dipimpin Kepala Disnakertrans, Amiruddin didampingi Kabid pengawasan tenaga kerja, M Fadli.

"Jika permasalahan ini dibahas maka akan menjadi panjang dan berkaitan undang-undang berlaku soal tenaga kerja dan mengarah ketindak pidana. Jadi jalan tengah kita minta perusahaan bayarkan upah penghargaan karyawan yang diberhentikan," kata Fadli menjelaskan dalam forum sidang.

Menurut Fadli, setiap perusahaan wajib membayar tenaga kerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing. UU 13 tahun 2013 tentang upah tenaga kerja, hukuman pidana 4 tahun.

"Menyangkut Normatif yang harus kita selesaikan dahulu, terkait hubungan kerja itu kita lanjutkan sesuai peraturan perusahaan seperti permberian penghargaan. Dan kita pertanyakan surat pemberhentian perusahaan," jelas Fadli.

Tambahnya, keputusan tergantung perusahaan untuk membayar upah yang dihitung melalui jalan Normatif upah kerja. "Jika perusahaan tidak membayar itu hak mereka, maka berkelanjutan dengan undang-undang berlaku kearah pidana," ungkap Fadli.

Sementara itu, Kepala Cabang PT MACF Dumai, Simbolon enggan menjelaskan lebih detil permasalahan dan hanya mengatakan permasalahan akan diputuskan pekan depan karena menunggu keputusan dari Pimpinan pusat atas mediasi yang dilaksanakan di Disnakertrans Dumai.

"Pekan depan akan kita beritahukan hasilnya setelah perundingan pimpinan pusat. Kita tidak mengetahui masalah ini sampai sejauh ini dan semua keputusan pada pimpinan pusat," ungkap Simbolon pimpinan PT MACF Dumai yang menggantikan Prayogi Sahputra pimpinan yang menjabat masalah ini.***



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau