KAMPAR, RIAUGREEN.COM - Manajemen PT Askes Cabang Pekanbaru mengelar acara sosialisasi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada puluhan personil Polres Kampar, Kamis (24/10/2013) pagi jelang siang, bertempat Gedung Serba Guna, Mapolres Kampar.
Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Sumda Polres Kampar Kompol Martion yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono.
Dalam kesempatan itu, mantan pejabat Polres Kuansing tersebut mengharapkan kepada para peserta agar mengikuti acara sosialisasi sehingga dapat memahai materi yang disampaikan oleh PT Askes Pekanbaru.
"Kita harapkan bagi anggota benar-benar serius mengikuti acara sosialisasi ini karena sangat penting agar kita paham dengan materi yang disampaikan," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Menurutnya, jika anggota belum mempunyai Askes ya tentu nantinya akan dibayar sendiri jika mengalami masalah terkait pelayanan kesehatan.
Ternyata sosialisasi yang digelar PT Askes merupakan buntut dari realisasi kerjasama antara Mabes Polri dan PT Askes belum lama ini. Adapun materi yang disampaikan berupa UU RI No 24 Tahun 2011 tentang BPJS/Askes terkait perubahan nama dari Askes ke BPJS yang dimulai resminya pada tanggal 01 Januari 2014 tahun depan. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar