BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) Kabupaten Bengkalis menuding soal keras,soal pelayanan PT Jamsostek Cabang Dumai.
Tudingan tersebut bermula ketika pihak F.SPTI mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi(Jamsostek) tersebut, terkait meninggalnya salah seorang anggota F.SPTI saat bekerja di lapangan.
Sekjen F.SPTI Bengkalis, M Kamil Ikhsan, Senin (07/10/2013) kemarin kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan Red"soal pengunduran diri anggota buruh SPTI bengkalis dari Jamsostek lebih kurang 157 orang.
Sebelum pengunduran diri Buruh bengkalis dilakukan,pada hari minggu (06/10/2013) kemarin,Sekjen SPTI M Kamil Ikhsan beserta jajaran kepengurusan,pada hari minggu kemarin sekitar pukul 02.00 Wib,mengadakan rapat menentukan sikap pengunduran diri dari jamsostek,Buruh SPTI juga akan menuntut PT Jamsostek Sampai keranah Hukum,dikarenakan hingga saat ini dari pihak Jamsostek,belum juga ada penyelesaian atau terbayar klaim yang di ajukan ke PT Jamsostek Cabang Dumai tersebut."Tegas Kamil
Dari hasil klaim yang diajukan soal anggota buruh yang meninggal saat sedang bekerja, F.SPTI ke pihak Jamsostek cabang Dumai,beberapa bulan lalu, sangat bertolak belakang dari kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
"Kami dari pihak F.SPTI sudah mengundurkan diri dari PT.Jamsostek cabang dumai,sebanyak lebih kurang 157 orang anggota buruh bengkalis yang mengundurkan diri,dan kami juga dari pihak F.SPTI akan menuntut PT Jamsostek sampai keranah hukum."Tegas ketua SPTI M.Kamil
Di lanjut kamil lagi“Dulu sebelum menjadi peserta Jamsostek, mereka meminta-minta kita supaya bergabung dengan menjanjikan.Tapi setelah kita bergabung, setiap ada kejadian dan kemudian kita ajukan klaim selalu ada yang jadi masalah oleh Jamsostek,contohnya aja soal kasus sekarang ini”ujar Kamil.
Dari kesepakatan awal jika anggota Jamsostek meninggal saat jam kerja, pihak Jamsostek akan memberikan dana asuransi sebesar Rp 80 juta rupiah, namun kenyataan pihak Jamsostek hanya membayarkan sebesar Rp 20 juta rupiah, itu pun belum di terima oleh pihak SPTI sampai saat ini.
“Atas kejadian ini, saya dan seluruh anggota FSPTI Kabupaten Bengkalis menilai pelayanan Jamsostek Dumai sangat buruk,dan kami sudah sepakat mengundurkan diri dari Jamsostek, asuransi yang kami ajukan tersebut, sangat berguna untuk anak istrinya korban,tetapi di persulit oleh jamsostek" cetusnya
Seluruh anggota F.SPTI kabupaten bengkalis menjadi peserta Jamsostek,kata kamil,semua buruh selalu membayar iuran ditiap bulannya kepada PT.Jamsostek sebesar lebih kurang Rp.12 Juta.
“Padahal dengan hasil yang tidak seberapa di lapangan seluruh anggota selalu membayarkan setoran ke Jamsostek.Saya akan tetap memperjuangkan hak anggota FSPTI Bengkalis,"tegas Sekjen SPTI bengkalis M.Kamil Ikhsan." (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar