Dahlan Iskan |
"Gaji pegawai outsourching BUMN minimal 10 persen lebih tinggi dari UMR, malah ada BUMN yang menggaji diatas itu. Kebijakan kami jelas," kata dahlan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta seperti dilansir merdeka, Senin (9/9).
Kendati demikian, diakui Dahlan, secara teknis, masalah penggajian itu menjadi wewenang direksi BUMN masing-masing. Jika terjadi pelanggaran hak tenaga kerja, maka BUMN yang bersangkutan harus memertanggungjawabkannya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ketenagakerjaan di BUMN tidak berbeda dengan swasta yang harus tunduk pada Kemenakertrans. Kalau memang ada pelanggaran bidang itu mekanismenya sama seperti swasta, bisa dicabut izin dan bisa diapakan saja," kata Dahlan.
Terlepas dari itu, Dahlan sempat kaget dengan sejumlah anggota Komisi IX yang masih mencecarnya dengan pertanyaan terkait pegawai outsourcing BUMN. Pasalnya, dalam rapat sebelumnya, sudah disepakati semua masalah terkait pegawai outsourcing BUMN akan diselesaikan dalam panitia kerja atau panja. "Apapun Panja putuskan saya akan laksanakan."
Anggota Komisi IX Indra mengatakan saat ini masih ada BUMN yang menggaji karyawan outsourcing dibawah UMR. "Itu terjadi dan ini laporan resmi kementerian tenaga kerja," ucapnya tanpa menyebut nama BUMN yang melanggar tersebut. (*)
0 komentar:
Posting Komentar