Ilustrasi |
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Indonesia yang dipimpin koordinator lapangan Iconk menuntut, KPK agar menangkap Bupati Kabupaten Rokan Hilir Anas Maamun yang diindikasikasi kuat terlibat proyek pembangunan Jembatan Pedamanan I dan II tahun anggaran 2008- 2010 yang merugikan negara mencapai Rp 54,44 miliar.
"KPK harus segera mengusut tuntas indikasi korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamanan I dan II tahun anggaran 2008-2010 yang merugikan negara mencapai Rp 54.44 miliar," katanya dalam orasinya yang dikuti mahasiswa lainya.
Tambahnya, adanya indikasi korupsi di Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan Bupati Anas Maamun sama sekali tidak tersentuh oleh hukum. Dana APBD 2008-2010 itu dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal nomor : 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, PT Waskita Karya Menawarkan harga proyek itu sebesar Rp.422,48 miliar.
"Namun kenyataan anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamanan I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Tapi dari data lapangan pengerjaan pembatan Pedamanan I baru sampai 62,75% dengan dana Rp 147,40 miliar dari dana itu kerugian negara mencapai Rp 8,77 miliar," sebutnya.
Sementara itu, lanjutnya untuk pembangunan Jembatan Pedamanan II dana yang cair Rp 156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18% ternyata hasilnya baru 48,27% dengan jumlah dana Rp 110,75 miliar sehingga negara dirugikan Rp 45,67 miliar.
"Yang artinya total kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 54.44 miliar," ujarnya.
Bukan hanya itu saja, para mahasiswa ini jug membentangkan Spanduk/Poester yang tulisanya : Meminta KPK seret otak korupsi Anas Maamun Bupati Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada proyek Pembangunan Jembatan Pedamanan I dan II yang merugikan Negara Rp 54.44 miliar dengan menyilang gambar foto Bupati Anas Maamun.
Selesai berorasi kurang lebih satu jam, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.(r1/rtc)
0 komentar:
Posting Komentar