Keempat pria ditangkap awal tahun itu membantah tuduhan pengadilan. Mereka dianggap menghina Islam sewaktu kelompok Islam menuntut hukuman mati bagi para narablog di Internet itu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (9/9).
Jaksa senior Shah Alam Talukdar mengatakan Hakim Zahirul Haque yang memimpin persidangan di Ibu Kota Dhaka menyatakan keempat narablog itu dikenai tuntutan dengan pasal undang-undang teknologi informasi.
"Mereka sudah didakwa menghina Islam, Nabi Muhammad dan agama lain melalui tulisan mereka di Internet. Mereka menyebarkan kebencian terhadap semua agama," kata Talukdar.
Talukdar menyebut jika keempat pria itu terbukti bersalah mereka bisa dipenjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang Teknologi Informasi.
"Keempat pria itu mengaku ateis," kata dia.
Selama ini perseteruan kaum fundamentalis dan ateis mewarnai kehidupan sosial rakyat Bangladesh selama bertahun-tahun. Puncaknya ketika Februari lalu seorang narablog anti-Islam dibunuh.
Peristiwa itu muncul ketika tengah terjadi unjuk rasa besar-besaran di Dhaka yang digelar kelompok sekuler. Mereka menuntut pemimpin kelompok Islamis digantung karena tuduhan penjahat perang pada saat perang kemerdekaan 1971.
Kelompok Islamis sejak itu menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut eksekusi para narablog ateis.
Pada Mei lalu 38 orang tewas ketika polisi membubarkan demonstrasi kelompok Islam garis keras di sejumlah wilayah. (*)
0 komentar:
Posting Komentar