Tengku Muktarudin |
"Pelaporan ini terkait Pilkada," kata perwakilan tim pemenangan Tengku Muktarudin, Adli Juran di Pekanbaru, Senin (19/813).
Adli Juran melaporkan dugaan penipuan itu ke Bagian Sentra Pelayanan Terpadu Polda Riau Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut diterima Polda Riau dengan surat pelaporan Nomor STPL/234/VIII/2013/SPKT/Riau.
Kasus itu bermula saat Tengku Muktarudin, Bupati Anambas Kepulauan Riau, sempat mendaftar sebagai bakal calon gubernur bersama mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal sebagai bakal calon wakilnya.
Tim dari Tengku Muktarudin berusaha mendapat dukungan dari Partai Hanura Riau dalam pencalonan tersebut dan memenuhi permintaan dari Sayed berupa uang yang disebut dana partisipasi.
"Kami sudah memberikan uang partisipasi total lebih dari Rp600 juta," ujar Adli.
Namun, Tengku Muktarudin gagal dalam proses administrasi di KPU Provinsi Riau karena kurang syarat dukungan partai politik. Sebab, ternyata Partai Hanura telah menjadi pendukung calon gubernur lain, yakni pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat.
Karena merasa ditipu, akhirnya tim Tengku Muktarudin melaporkan Ketua Hanura Riau ke polisi. Sayed Junaidi terancam dikenakan pidana penipuan sesuai padal 378 dan 372 KUHP.
Namun, Sayed hingga petang belum bersedia memberi klarifikasi kepada wartawan terkait pelaporan dugaan penipuan tersebut. Telepon selulernya telah beberapa kali dihubungi tapi tidak diangkatnya. (*)
source : Antara
0 komentar:
Posting Komentar