JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Sebanyak lima ratus anggota Front Pembela Islam (FPI) Depok bersiap untuk meramaikan Pawai HUT ke 68 RI dan Milad ke 15 FPI pada Minggu 25 Agustus 2013. Ketua FPI Depok, Habib Idrus Algadhri bahkan sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk berkumpul pukul 06.00 pagi di sekretariat DPW Depok.
Idrus mengungkapkan hal yang penting akan disampaikan dalam pawai besok yakni wacana soal dorongan terhadap Ketua Umum FPI, Habib Rizieq sebagai calon presiden dalam pemilu 2014. Menurut Idrus, wacana tersebut muncul sebagai dorongan dari peserta Munas dan ormas lainnya.
"Betul kami akan usung wacana Habib Rizieq jadi RI 1, kalau Habib Rizieq memang belum bilang siap atau tidak, itu kan hanya dorongan dari para peserta Munas, pada dasarnya kalau FPI Depok tentunya sangat mendukung wacana tersebut," tegasnya seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (24/08/2013).
Idrus mengungkapkan Habib Rizieq cukup pantas dan layak menjadi calon presiden untuk menyelamatkan bangsa dai keterpurukan. Idrus mengklaim selama 14 tahun memimpin FPI di Depok, ia sangat mengenal sosok Habib Rizieq.
"Karena saya sudah 14 tahun berkecimpung di FPI, makanya saya berani bilang begini karena mengenal sosok Habib Rizieq, mudah-mudahan tak sekedar wacana tetapi jadi kenyataan," katanya.
Seluruh peserta pawai yang merupakan anggota FPI besok akan berkumpul di Petamburan, Jakarta. Yakni dengan rute Jalan Petamburan III-Jalan Ks Tubun-Slipi-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan Otista-Jalan Matraman-Senen-Jalan Gunung Sahari-Mangga Besar-Hayam Wuruk-Harmoni-Duta Merlin-RS Tarakan-Tomang-Jalan S Parman-Slipi dan kembali ke Petamburan III. (*)
FPI Dukung Habib Rizieq Nyapres 2014
Minggu, Agustus 25, 2013

Lingkungan
NASIONAL/ INTERNASIONAL
POLITIK
HUKUM & KRIMINAL
- Bejat! Perampok di Inhu Perkosa Remaja Didepan Orangtuanya
- Kepolisian Dumai Bekuk 4 Bandit Buron Bersenjata Api
- Kontraktor Speed Boat Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Bengkalis
- Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
- Tersangka Narkotika di Bengkalis Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp1 Miliar
0 komentar:
Posting Komentar