JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi PON dan kehutanan, Gubernur Riau Rusli Zainal menjalani ibadah puasa di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013. Dia mengaku sangat menikmati ibadah wajib tersebut meski tanpa sanak keluarga.
"Saya bersama teman-teman di rutan, termasuk Ahmad Fathanah semua berpuasa dengan baik," kata Rusli kepada pewarta yang menemuinya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Gubernur Riau ini adalah seorang tersangka untuk tiga perkara korupsi, diantaranya menerima dan memberi uang suap kepada para legislator Riau guna melancarkan misi untuk merevisi peraturan daerah tentang pengikatan tahun jamak proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
Kemudian KPK juga menetapkan status tersangka untuk Rusli terkait perkara korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Rusli mengatakan, selama lebih 20 hari di Rutan KPK, dirinya lebih banyak waktu untuk beribadah. "Banyak yang harus disyukuri selama berada di rutan ini, semua ibadah menjadi sangat tertib dan teratur, selalu tepat waktu," katanya.
Ia bahkan mengaku kerap menjadi imam bagi para tahanan lainnya waktu shalat berjemaah, khususnya diwaktu Maghrib. "Sejak Rabu (10/7/2013), dimana umat muslim menjalankan ibadah puasa, semua yang ada di Rutan KPK juga melakukan hal yang sama," ujarnya.
Menurut dia, mereka yang bebas diluar sana belum tentu lepas dari dosa-dosa. "Begitu juga sebaliknya, yang berada di dalam sini, belum tentu melakukan dosa-dosa seperti yang dituduhkan," katanya.*
0 komentar:
Posting Komentar