Foto:net |
"Penyidikan untuk PT AP," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, dalam pesan singkatnya, Selasa (2/7/013).
Agus belum merinci keterlibatan yang dilakukan pihak korporasi tersebut. Namun, PT AP ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran di Pelalawan.
Di tempat terpisah, Kabag Produksi dan Dokumentasi (Prodok) Divisi Humas Polri, Kombes Hilman Thayib mengatakan kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap 17 laporan terkait bencana asap.
"Lima laporan dalam penyelidikan dan 12 laporan sudah tahap penyidikan," kata Himan.
Dari laporan tersebut polisi menetapkan 24 tersangka. Mereka diperiksa di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Riau.
Adapun rinciannya adalah, di Polres Bengkalis ada tujuh laporan dengan enam tersangka, Polres Dumai dua laporan dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir empat laporan dan 11 tersangka, Polres Siak dua laporan tiga tersangka, Polres Pelalawan satu laporan dua tersangka, serta satu laporan yang diterima Direktorat Kriminal Khusus dengan satu tersangka.**
source:detikcom
0 komentar:
Posting Komentar