AKBP Yudi Kurniawan |
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan mengatakan, untuk memberikan efek jera bagi penjual petasan dengan daya ledak tinggi itu semua merespon keluhan masyarakat. Yang mana, lanjut dia, masyarakat selalu mengeluhkan bunyian petasan dengan daya ledak tinggi.
"Masyarakat banyak mengkomplain terhadap bunyian petasan setiap bulan suci Ramadhan. Bahkan masyarakat mengaku resah ketika mendengarkan suara ledakan petasan ketika masuk waktu shollat tarawih. Maka dari itu, langkah tepat yang kita ambil dengan cara merazia dan ancaman hukuman," katanya.
Tak hanya itu saja, langkah yang diambil itu untuk menjaga kekondusifan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1434 H kali ini. Apa yang dilakukan itu, menurut Yudi, bukan untuk mematikan rezeki masyarakat dalam membutuhi kebutuhan hidup. Semua langkah ini, kata dia, demi kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kita tidak bermaksud untuk membunuh rezeki masyarakat melalui berjualan kembang api itu. Namun, bagi pedagang yang diketahui menjual petasan dengan daya ledak tinggi maka akan ditindak tegas berikut ancaman hukuman 2 bulan kurungan penjara," jelas Yudi.
Selain masalah petasan, pihaknya juga mengintensifkan razia penyakit masyarakat (Pekat) disejumlah lokasi yang diduga sering dijadikan tempat nongkrong. Adapun sejumlah lokasi itu sendiri, kata dia, sejumlah cafe, discotiq dan warung remang-remang yang ada di wilayah Kota Dumai.
"Memang benar, sejumlah tempat hiburan malam seperti Pub, Discotik, Karaoke tutup, namun demikian kita tetap melakukan pemantauan. Apa yang kita lakukan ini untuk menjaga kekondusifan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1434 H bagi umat muslim," tandas Yudi.*ds
0 komentar:
Posting Komentar