BENGKALIS, RIAUGREEN,COM - Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Mentri dalam negri 24
Juni lalu mengenai keharusan anggota DPRD yang pindah partai untuk
berhenti dari lembaga legislatif di daerah, ternyata masih belum di
indahkan oleh sejumlah anggota DPRD Bengkalis yang melakukan pindah
partai politik (Parpol). Untuk itu, masyarakat mendesak agar KPUD
Kabupaten Bengkalis mencoret anggota DPRD yang belum mengindahkan SE
Mendagri tersebut.
Seperti yang diutarakan Broery Jaya Julian
“Dari surat edaran Mendagri kan sudah jelas terhadap anggota dewan yang melakukan pindah partai. Nah, sekarang tinggal peran KPU untuk menyikapi hal tersebut. Disini kita mendesak agar KPU mencoret anggota DPRD yang nyaleg itu,”pinta pria yang pernah menjabat Komandan Koti PP Kabupaten Bengkalis ini.
Munurutnya, meskipun SE tersebut di tujukan kepada pimpinan daerah, namun hal tersebut sangat berkaitan erat terhadap tupoksi KPU saat melakukan penyeleksian anggota dewan.
Pria yang akrab di sapa Ayi ini menambahkan, seharusnya anggota DPRD tersebut harus menunjukkan cerminan berpolitik yang baik dengan mentaati peraturan yang sudah di berlakukan dan agar tidak tetap bersikeras untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota dewan.
“Harus ada cerminan estetika dan atitude dalam berpolitik dari pada wakil rakyat kepada konstituen maupun kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan. Jangan karena lebih mementingkan jabatan lalu berusaha dengan berbagai dalih untuk tetap mempertahankan status sebagai legislator,”beber Ayi.
Sementara itu, salah satu komisioner KPUD Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar ketika akan di hubungi wartawan berulang-ulang melalui seluler genggam miliknya tidak memberikan balasan terkait permasalahan tersebut.(d'ari)
Seperti yang diutarakan Broery Jaya Julian
“Dari surat edaran Mendagri kan sudah jelas terhadap anggota dewan yang melakukan pindah partai. Nah, sekarang tinggal peran KPU untuk menyikapi hal tersebut. Disini kita mendesak agar KPU mencoret anggota DPRD yang nyaleg itu,”pinta pria yang pernah menjabat Komandan Koti PP Kabupaten Bengkalis ini.
Munurutnya, meskipun SE tersebut di tujukan kepada pimpinan daerah, namun hal tersebut sangat berkaitan erat terhadap tupoksi KPU saat melakukan penyeleksian anggota dewan.
Pria yang akrab di sapa Ayi ini menambahkan, seharusnya anggota DPRD tersebut harus menunjukkan cerminan berpolitik yang baik dengan mentaati peraturan yang sudah di berlakukan dan agar tidak tetap bersikeras untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota dewan.
“Harus ada cerminan estetika dan atitude dalam berpolitik dari pada wakil rakyat kepada konstituen maupun kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan. Jangan karena lebih mementingkan jabatan lalu berusaha dengan berbagai dalih untuk tetap mempertahankan status sebagai legislator,”beber Ayi.
Sementara itu, salah satu komisioner KPUD Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar ketika akan di hubungi wartawan berulang-ulang melalui seluler genggam miliknya tidak memberikan balasan terkait permasalahan tersebut.(d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar