Foto: Dahari/RiauGreen.com |
Ke-empat tersangka satu diantara nya PNS Pemkab Bengkalis. yang berinisial CD bekerja sebagai pegawai dikantor Bupati Bengkalis. Dan tiga temannya berinisial IB, DC dan R.
Saat jumpa Pers Polres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya di dampingi AKP.Willy Kertamanah kasat narkoba Polresta Bengkalis menerangkan empat orang tersangka(TSK) ini tangkap di dua TKP.
Adapun kronoligis penangkapan tersangka pertama yang di ringkus terlebih dahulu saudara R adalah salah satu Mahasiswa di Bengkalis yang berada di kantor partai PKB yang terletak di jalan Tandun Kelurahan Damon. Dalam pengerebekan itu, Sat Narkoba menemukan dua paket sabu-sabu (BB) setelah tersangka R diringkus langsung Sat. Narkoba melakukan pengembangan.
Tak lama Sat. Narkoba melakukan pengembangan di lain TKP juga menangkap tiga tersangka di Jalan.Cokro Minoto, Gang Amor kelurahan Rimbas Sekampung kabupaten Bengkalis dan Sat. Narkoba menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu buah alat hisap (bong) ke empat tersangka saat ini di tahan di polresta Bengkalis untuk menjalani hukuman yang di buatnya.
AKBP Ulung Sampurna jaya yang di dampingi kasat Narkoba AKP Willy menerangkan kepada Wartawan, membenarkan penangkapan ke-empat tersangka ini di dua TKP.
"Dari hasil pengembangan Satuan Narkoba di tempat yang berbeda ini di temukan tersangka (TSK) yang berinisial R dan kami menyita dua buah paket sabu-sabu di kantor partai sekarang lagi di proses, sedangkan di TKP dua di jalan Cokro minoto Gang Amor di Bengkalis dengan tiga tersangka." jelas AKBP Ulung sampurna jaya.
''Tersangka yang di ringkus sat narkoba di TKP dua berinisial,CD,DC dan IB,Dengan barang bukti yang di sita satu paket Sabu-Sabu dan alat hisap (bong) Saat ini ke empat tersangka di tahan dan di lakukan penyelidikan.dan salah satu tersangka adalah PNS di Penmkab Bengkalis," kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres menambahkan. Semua empat tersangka ini memang sudah kami TO (target operasi) sebelumnya tersangka sudah masuk dalam penyidik dan kami melakukan penggeledahan kepada empat tersangka ini sudah di lakukan tes urin dan ke-empat tersangka ini positif.
"Ke empat tersangka penyalah gunaan narkoba di kenakan pasal UU No,35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1pasal 32 dengan ancaman di atas lima tahun penjara" tutupnya. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar