PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kabid Wilayah II Badan konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Memen Suparman mengatakan bencana kabut asap yang terjadi di Propinsi Riau membuat lembaga-lembaga terkait kebakaran jenggot.
"Kebakaran di propinsi Riau ini rutin terjadi setiap tahunnya dikarenakan cara masyarakat yang membuka lahan ingin cara yang cepat dan mudah untuk dilakukan". terang memen.
Namun dari kewenangan lembaga terkait bencana asap ini menimbulkan polemik tanggung jawab dimana setiap lembaga saling melempar tanggung jawab dengan berbagai alasan, seperti tidak ada SDM bahkan mengaku tidak ada dana atau anggaran.
Untuk itu kami dari BKSDA melakukan sosialisasi dari instruksi Presiden No. 16 tahun 2011 tentang memperjelas tanggung jawab terhadap 15 lembaga baik Kementrian Pertanian, Kementrian Kesehatan, BPPT, Kementrian Kehutanan, BLH, Gubernur dan yang lainnya.
"Harapan kami kedepannya dengan Inpres ini masing masing lembaga ini memiliki komitmen untuk mengendalikan kebakaran hutan serta bisa bekerja sama dalam menanggulanginya" tutup memen. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar