Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bengkalis |
Indikasi yang mengarah kepada penyelewengan dan permainan orang dalam semakin jelas terlihat, hal itu pasca adanya pengumuman pemenang tender tahap awal, dimana sejumlah perusahaan pemenang tidak dipilih berdasarkan kualifikasi dan kelengkapan melainkan berdasarkan kedekatan dengan para petinggi di ULP belaka.
Salah satu penyelewengan terlihat jelas pada paket proyek touring perjalanan Umrah 40 orang yang ditangani oleh kelompok kerja (pokja) 5, dari dua perusahaan yang lulus Pra-kualifikasi yakni PT. Aryanfa Mitra Madani sebagai rangking pertama, dan PT. Nettour Batam rangking dua, ketua Pokja memenangkan perusahaan rangking kedua yang ternyata diketahui tidak memiliki kelengkapan metode, penunjukan pemenang tersebut tercantum pada pengumuman ULP tanggal 12 Juni dengan nomor 48.Setda/ Jasa.-Lainnya/ Und-pk/pj.5/t.6/2013 tentang Undangan Pembuktian Prakualifikasi, atas perusahaan PT. Netour Batam, yang ditanda tangani ketau Pokja 5 Syafrizan,S.Si. MT.M.Sc.
Tentu saja penunjukan pemenang tersebut menjadi sorotan dan menjanggal, PT. Aryanfa Mitra Madani dari Dumai yang mengajukan penawaran Rp. 950.000.000,- dari Pagu Rp. 980.000.000,- seharusnya lebih berhak ditunjuk sebagai pemenang karena selain penawarannya rendah, perusahaan dari Dumai tersebut juga melengkapi seluruh dokumen.
“Kita akan melakukan sanggahan atas penunjukan pemenang yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, karena benar-benar fatal penyimpangannya, masa perusahaan yang rangkingnya dibawah kita dan tidak memiliki kelengkapan metode paket tersebut dimenangkan oleh panitia pokja 5, sedangkan kita sudah melengkapi dokumen serta memberikan penawaran terendah, jadi dimana letak kesalahannya” Tandas Kuasa Direktur PT Aryanfa Mitra, Anto kepada riaugreen.com Kamis (13/6/13)
Ketua ULP Bengkalis Erwin, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini melalui nomor telpnya dalam keadaan tidak aktif, ketika riaugreen.com mencoba menghubungi beberapa kali tetap tidak aktif.
Menanggapi hal itu ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Bengkalis, M. Darussalam mengecam keras jika benar ada indikasi penyelewengan serta dugaan KKN pada tubuh Unit Layanan Pengadaan.
“Kita minta ULP professional dan tidak bermain mengangkangi prosedur dalam menentukan pemenang proyek tahun 2013, jika ULP sengaja menunjuk pemenang secara unprosedural maka bisa dituntut secara hukum karena telah merampas hak mereka yang seharusnya menjadi pemenang,” Pungkas Darussalam. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar