Lokasi Perjudian di salah satu club Pekanbaru |
Hal itu disampaikan, Kasubdin III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada detikcom, Kamis (6/6/2013) di Pekanbaru.
AKBP Susilowadi mengatakan dari penggerebekan di lokasi judi Club XP yang terletak di jalan Sudirman, pihaknya menetapkan L, pengelola, sebagai tersangka. Sedangkan di lokasi perjudian di ruko jalan Nangka pengelola berinisial B juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka berdua langsung ditetapkan tersangka sebagai pengelola judi. Keduanya kita titipkan di Mapolda Riau," kata Bang Ilo begitu sapaan akbrabnya.
Menurut Ilo, penggerebekan judi ini berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Mabes Polri. Atas laporan masyarakat tersebut, lantas tim turun ke Riau.
"Kita tetap koordinasi ke Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ilo.
Sebenarnya sebagian masyarakat Riau selama ini sudah lama mengetahui kedua lokasi tersebut sebagai pusat perjudian terbesar. Hanya saja, selama ini kedua lokasi judi tidak pernah tersentuh aparat terkait. (*)
0 komentar:
Posting Komentar