Foto : detikcom |
Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim seperti dikutip dari detikcom, Kamis (6/6/2013) di Pekanbaru.
AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemkot Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak yakni game.
"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.
Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemkot Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemkot Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.
Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemkot Pekanbaru, dinas sosial pemakaman, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan Polda Riau.
"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan dilapangan. Faktanya gama anak-anak itu hanya kedok belaka intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.
Pihak-pihak yang mengeluarkan izin,namun tidak ada pengawasan dilapangan, akan dimintai keterangannya oleh Mabes Polri.
"Pihak pengelola sudah kita jadikan tersangka. Nanti keterangan para institusi pemberi izin kita perlukan juga sebagai saksi untuk kita mintai keterangannya," kata Susilo. (*)
0 komentar:
Posting Komentar