JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Partai Golkar nampaknya belum akan memecat salah satu kadernya, Rusli Zaenal yang telah dijebloskan ke penjara terkait kasus suap pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 terkait penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke-XVIII dan penyelewengan hasil pemanfaatan hutan.
Rusli yang juga Gubernur Riau sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa bulan lalu.
"Di Golkar ini tidak ada tradisi pemecatan. Kan ada prosesnya, ada mekanismenya. Itu hak prerogatif Ketua Umum," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Roemkono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Partai berlambang pohon beringin itu pun juga belum membahas perihal pemberhentian Rusli sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.
"Kita kan menghargai praduga tak bersalah. Mekanisme partai itu ada. Karena dia enggak aktif (ditahan), pasti non aktif. Tapi kalau pemecatan tidak. Kita juga belum rapat," tandasnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya menjebloskan Gubernur Riau Rusli Zaenal yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 terkait penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke-XVIII dan penyelewengan hasil pemanfaatan hutan pada Jumat 14 Juni lalu.
Rusli ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya selama kurang lebih delapan jam. Rusli ditahan di tahanan KPK cabang Jakarta Timur.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan terjadi pada 2005-2006. Kasus ini, juga hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengeluaran ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rusli disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Sedangkan, dalam kasus dugaan suap terhadap beberapa anggota DPRD Riau, terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 menyangkut penyelenggaraan PON Riau. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55. (okz)
0 komentar:
Posting Komentar