CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Diperiksa 11 Jam Rusli Zainal Belum Ditahan

Jumat, Juni 07, 2013

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa 11 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 7 Juni 2013. Politikus Golkar ini mengaku hanya ditanya seputar anggaran Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru. Penyidik belum menanyakan pertemuannya dengan para politisi Golkar seperti Agung Laksono, Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

"Oh, enggak ada, enggak ada," kata Rusli pada wartawan yang menanyakan materi pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 7 Juni 2013. seperti dikutip dari tempo.co

Rusli mengaku hanya diperiksa soal anggaran PON. "Ya tadi melengkapi berkas PON saja. Melengkapi pertanyaan-pertanyaan PON. Bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana perencanaan," katanya.

Rusli diperiksa sejak pukul 10.00 pagi hingga 20.00 malam tadi. Sempat ada dugaan, dia akan ditahan hari ini.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.

Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.

Dalam kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara. (*)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau