JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden tentang insentif kendaraan murah dan ramah lingkungan sejak 23 Mei lalu.
Ketentuan itu tertuang dalam beleid insentif mobil ramah lingkungan akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 41/2013. Insentif pemotongan dasar pengenaan pajak dibedakan ke dalam 3 kelompok kendaraan bermotor berdasarkan spesifikasi mesin dan kemampuan konsumsi bahan bakar per km.
Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan, kendaraan bermotor yang termasuk mobil hemat energi dan harga terjangkau (selain sedan dan station wagon) tidak dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Spesifikasi kendaraannya, mesin nondiesel dengan isi silinder maksimal 1.200 cc dan konsumsi BBM minimal 20 km per liter. Sedangkan, mesin diesel maksimal isi silinder 1.500 cc.
"Penjelasan rinci mengenai harga dan aturan LCGC akan diatur di Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin)," ujar Hidayat, seperti dilansir Tempo, baru-baru ini.
Ia menambahkan, begitu aturan tersebut terbit, dua pabrikan Eropa, yaitu Volkswagen dan Peugeot, siap mengajukan izin membangun pabrik di Indonesia. Namun, pemerintah masih memprioritaskan produsen lokal dan Asia Tenggara. (RR/KT/BC)
0 komentar:
Posting Komentar