PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pasca Mabes Polri menggerebek arena judi di Pekanbaru, Polda Riau menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Namun sebagian besar tersangka tidak ditahan.
Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, Jumat (7/6/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, mereka yang dijadikan tersangka ada pemain dan pihak pengelola. seperti dikutip dari detikcom.
Secara rinci Hermansyah menyebutkan, untuk lokasi judi di XP Club Jalan Sudirman Pekanbaru, ada 16 tersangka. Dari jumlah itu 13 tersangka dari pemain dan 3 tersangka dari pihak pengelola.
Untuk arena judi Planet Games Blok C Jalan Tuanku Tambusai, ditetapkan 13 tersangka dari pemain judi dan 4 tersangka dari pengelola.
"Untuk 7 orang tersangka pengelola judi langsung ditahan. Tapi untuk 26 tersangka pemain judi dari kedua lokasi itu tidak dilakukan penahanan," kata Hermansyah.
Hermansyah menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan.
"Apakah akan ada penambahan tersangka, nanti tergantung hasil penyelidikan lagi," kata Hermansyah.
Sebelumnya, Kamis (6/6/2013) Mabes Polri menggerebek dua lokasi arena judi. Judi mesin ini mengantongi izin dunia hiburan anak yakni permainan games. Izin diberikan Pemkot Pekanbaru.
Hanya saja fakta di lapangan, izin hiburan game ini disalahgunakan. Tidak ada anak-anak yang bermain game di sana. Seluruh pemain adalah orang dewasa yang bermain judi. Keberadaan judi berkedok game ini sudah lama keberadaanya sejak tahun 2011 lalu sesuai keterangan surat izin hiburan yang dikeluarkan Pemkot Pekanbaru. Namun sayangnya selama ini tidak tersentuh aparat setempat. (*)
0 komentar:
Posting Komentar