Adang Ginanjar (foto:net) |
"Dalam permainan apapun juga kalau ada unsur bandar, pemain, barang bukti, seperti permainan di Timezone yang sudah membeli koin dengan uang, itu dikategorikan Judi." Terang Kapolresta Pekanbaru, KombesPol Adang Ginanjar.
Adang menjelaskan, jika suatu permainan sudah ada unsur Uang, dipastikan itu masuk kategori judi. Bahkan, saat ini ada permainan yang berhadiah barang seperti permainan KIM, Kapolresta juga memastikan permainan tersebut dikategorikan judi.
Namun dijelaskannya lagi, bahwa pengawasan serta tindak pengamanan dari pihak Kepolisian. Tidak serta merta bisa menertibkan permainan yang tergolong judi tersebut, dengan alasan ada unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus teliti betul dalam memilih mana permainan yang dikategorikan judi itu, karena pemerintah memberikan izin untuk permainan anak-anak. Nah, padahal permainan itu ada unsur uang dapat uang atau dapat barang, sementara itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu tidak sembarangan ditertibkan." Tambahnya.
Disisi lain, Adang mengharapkan semua unsur mulai dari Pemerintah hingga Ormas atau LSM yang ada, agar turut membantu memberantas peredaran permainan yang berbau judi.
"Maka dari itu, jangan semua dilempar kepolisi. Polisi tidak akan berbuat tanpa ada koordinasi dahulu dengan pemerintah." Tandasnya (Rby)
0 komentar:
Posting Komentar