PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dua mantan petinggi di Kementerian Perhutanan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mantan Inspektur Jenderal, Suhariyanto dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi, Soegeng Widodo, dipanggil penyidik untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2013).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan BKUPHHK-HT di Kabupaten Pelelawan, Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Keduanya dinilai mengetahui kasus yang telah menyeret Gubernur Riau sebagai tersangka.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli juga terjerat dalam kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau. (*)
0 komentar:
Posting Komentar