ilustrasi : net |
Kapolres Dumai, AKBP. Ristiawan Bulkaini SH saat dikonfirmasi melaluli Kasat Reskrim, AKP Bayu Wicaksono membenarkan adanya penangkapn BBM jenis Solar. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing, berinisial Am (38) dan A (30) warga keluarahan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan.
"Kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM jenis Solar disalah satu rumah yang ada di Jalan Tenaga tersebut. Atas laporan itu kita langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan hasil timbunan Solar yang disimpan di dalam rumah," kata kasat reskrim Bayu Wicaksono.
Ditambahkan Bayu, dari pengakuan tersangka, bahwa solar yang ditimbun tersebut akan dijual kepada pemilik kapal pengangkut CPO. Untuk memperoleh solar ini sendiri, tersangka membelinya disalah satu SPBU yang ada di Kota Dumai.
"Solar yang didapatkan tersangka dari SPBU, dan meraka juga mengantongi surat dari kelurahan tempat mereka tinggal. Surat rekomendasi itu untuk dimanfaatkan tersangka guna mendapatkan solar. Makanya, kita juga akan memanggil pihak kelurahan yang mengeluarkan surat rekomendasi mendapatkan solar," ungkap Perwira ini.(*/df)
0 komentar:
Posting Komentar