CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

PWI Bengkalis Himbau Semua Instansi Hormati Profesi Wartawan

Jumat, Mei 24, 2013

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM – Instansi pemerintah maupun institusi swasta serta lembaga non pemrintah lainnya di Kabupaten Bengkalis diminta menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas liputan mereka. Hal itu menyusul adanya kejadian antara dua wartawan yang bertugas di Bengkalis dengan salah satu instansi pemerintah.

Sekretaris PWI Perwakilan Bengkalis Afdal Aulia, Jumat (24/5) mengatakan bahwa kejadian pengusiran wartawan yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Bengkalis pada Kamis (23/5) lalu tidak perlu terjadi. Dua wartawan yang mendapat perlakuan kurang baik tersebut adalah Ferry, wartawan online dan Deri wartawan media cetak harian.

“Kita mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, demikian juga halnya dengan pejabat atau staff di instansi pemerintah di lingkup Pemkab Bengkalis, untuk dapat menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas. Tidak perlu terjadi pengusiran wartawan apalagi sampai terjadi aksi dorong di kantor Dispenda Bengkalis itu, semua bisa diselesaikan secara baik-baik” Saran Afdal.

Selanjutnya Afdal juga berharap, persoalan seperti ini tidak berlarut-larut. Kedua belah pihak bisa saling menahan diri, serta saling menghormati. Perlu kedepannya antara kalangan jurnalis dengan pejabat atau instansi pemerintah di Bengkalis saling berkoordinasi, bukan berarti saling menutupi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu oknum pegawai di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis dengan sengaja melakukan pelecehan kepada wartawan saat ingin melakukan konfirmasi ke dinas tersebut. Pegawai Dispenda tersebut sengaja melakukan bentrok fisik kepada wartawan dengan melakukan dorongan hingga menyeret wartawan keluar ruangan.

Andrian Deri, salah satu wartawan di Media Harian yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut mengaku sangat kecewa terhadap tindakan salah satu pegawai di ruangan Bidang Pendataan tersebut. Perlakuan kasar oknum pegawai kepada dirinya melakukan pengusiran dengan mendorong hingga kepalanya hampir berbentur dengan pintu kaca di dinas tersebut.

“Jujur saya sangat tidak senang dengan perlakuan kasar pegawai tersebut. Kepala saya hampir terantuk dengan pintu kaca ketika dia mendorong dan menyeret saya keluar ruangan,” akunya.

Selanjutnya, bentuk solidaritas waratawan Bengkalis Andrias juga mengutuk keras tindak aksi oknum pegawai tersebut. Selain arogan, oknum pegawai itu dinilai telah meghambat tugas para wartawan dalam peliputan. Sesuai undang uindang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menghalang halangi jurnalis dalam peliputan dilanggar dalam undang-undang pokok pers ayat 18 pasal 1 dan pasal 4.

"Dalam undang-undang pers jelas ditegaskan pada ayat 1, bahwa oknum yang dinilai menghalang-halangi pers dalam peliputan bisa tersandung ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Secara pribadi saya mengutuk aksi oknum itu dan bentuk solidaritas sesama wartwan kita siap mengusut permasalahan ini hingga ke ranah hukum" geram Andrias sembari menambahkan agar tidak ada lagi aksi kekerasan terhadap wartawan di negeri junjungan ini.(d'ari)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau