Bupati Kampar H Jefry Noer SH |
Perintah hukum tersebut sekaligus memastikan kalau izin yang diterbitkan oleh Pemkab Kampar bagi aktivitas pengerukan tanah di desa itu cacat hukum.
Seperti dikutip dari tribunpekanbaru, Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Guruh Jaya Saputra, didampingi hakim anggota yakni, Hujja Tulhaq dan Jimmy Riyant Natareja memenangkan gugatan Datuk Nan Sapuluh Kenegerian Tambang Terantang terhadap IUP atas nama Omar Yudistira.
"Memerintahkan Bupati Kampar untuk mencabut Surat Ketuputusan berupa IUP dan menghentikan aktivitas galian C," kata hakim Guruh Jaya saat membacakan amar putusannya.
Menurut Guruh, IUP yang dikeluarkan Bupati Kampar Jefry Noer itu tanpa seizin ninik mamak sebagai penguasa tanah ulayat dimana kegiatan galian C beroperasi. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Putusan hakim di PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan tersebut disambut gembira oleh puluhan warga. Jhon Hendri, salah seorang warga
Terantang menyatakan, perjuangan warga menolak galian C di desa mereka itu membuahkan hasil. Kebenaran telah berbicara dan mementahkan penzoliman yang dilakukan oleh penguasa dan orang berduit.
Kuasa hukum masyarakat, Yadi Utokoy menjelaskan, hakim mengabulkan seluruh gugatan ninik mamak. Ia menyatakan bahwa putusan hakim adalah benar (res judicata pro veritate habetur). Artinya, kata dia, segala tuduhan yang disampaikan dalam gugatan adalah fakta. Yadi meminta semua pihak menghargai putusan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau yang memberikan pendampingan kepada warga, menyambut baik putusan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman, putusan tersebut bisa dijadikan yuridis prudensi bagi kasus-kasus yang sama di Indonesia. Terutama kasus di bidang lingkungan hidup.
"Walhi bersyukur ada keadilan dari hakim dan memberi wajah baru serta angin segar dalam upaya memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup," ujar Kaka, sapaan akrab Usman Hariansyah. (*)
0 komentar:
Posting Komentar