CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Oknum Polres Dumai Kedapatan Bawa Sabu Senilai 1 M

Selasa, Mei 07, 2013

Tersangka HN dan barang bukti
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Seorang oknum kepolisian Polres Dumai berpangkat Aipda berinisial HN kedapatan menyimpan dan menguasai barang haram jenis sabu-sabu senilai Rp 1 milyar.

Barang bukti berupa lima paket besar sabu-sabu didapati dari dalam mobil pelaku yang siap untuk diedarkan. Disamping itu kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp.10 juta dari tangan tersangka.

Kapolres Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini SH, mengaku prihatin atas keterlibatan anggotanya di peredaran barang haram tersebut. Namun, didukung komitmen yang tinggi dan sesuai amanah sebagai seorang penegak hukum, apapun alasannya jika anggotanya terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

"Komitmen kita membersihkan anggota yang terlibat narkoba sudah saya terapkan sejak dulu. Jadi, kejadian ini akan terus kami tingkatkan untuk melakukan bersih-bersih ditubuh kepolisian sendiri. Saya sendiri sangat prihatin atas kejadian memalukan yang dilakukan oknum polisi golongan pangkat Bintara tersebut. Masyarakat tentunya akan memandang buruk ditubuh Polri," ungkap AKBP Ristiawan Bulkaini.

Dikatakan H. Ristiawan Bulkaini SH, penangkapan seorang oknum polisi tersebut sesuai LP/145/K/V/Narkoba dan tindak pidana 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini sendiri berkedudukan di Jalan Pendowo Kecamatan Dumai Timur. Kemudian untuk barang bukti selain sabu dan uang tunai, kata dia, polisi juga mengamankan 2 buah tas kecil warna hitam,1 bungkus plastik bening dan 1 unit mobil Toyota Rush BM 1564 RE.

"Setelah kita menerima laporan, anggota kita langsung melakukan penangkapan tersangka yang waktu itu berada didalam mobil yang dikendarainya. Didalam mobil, saat anggota kita melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta. Atas temuan itu, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ristiawan Bulkaini SH.

Terkait adanya keterlibatan oknum polisi lainnya, Kapolres Dumai, mengaku bahwa tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya dilakukan sendiri. Kemudian, untuk kedudukan jabatan yang disandang oknum polisi itu sendiri, apakah dipecat dari satuannya, ditegaskan Ristiawan, nanti akan disidang dulu di peradulan dan baru dilanjutkan untuk sidang komisi kode etik.

"Kalau menerut aturan oknum itu harus dipecat dari keanggotaan Polri," jawab Ristiawan Bulkaini, ketika mendapatkan pertanyaan dari riauterkinicom, soal legalitas jabatan oknum polisi yang kedapatan menyimpang dan menguasai barang haram jenis sabu-sabu, apakah masih bertahan menjadi anggota. Ristiawan sendiri, berjanji akan melakukan bersih-bersih kepada anggotanya yang melakukan kegiatan menyimpang seperti ini.(*/df)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau