CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Ketiga Kalinya CPO PT Naga Mas Tumpah ke Laut Dumai

Kamis, Mei 09, 2013

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Untuk sekian kalinya, terjadi tumpahan minyak mentah Crude Palm Oil (CPO) milik PT Nagamas Palmaoil Lestari, di kawasan dermaga Portkala dan Dermaga B milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Cabang I Dumai. Jumlahnya sendiri dikabarkan mencapai puluhan Ton.

Informasi dilapangan bahwa Insiden tumpahan minyak mentah tersebut dikarenakan meluber minyak di tengki penimbunan milik PT Naga Mas. Kejadian itu sendiri dikabarkan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (09/13/13).

Pihak perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari ketika dikonfirmasi , membenarkan tentang adanya tumpahan minyak mentah milik perusahaan tempat dirinya bekerja tersebut. Dan belum berani menjelaskan asal kejadian yang sebenarnya.

"Benar ada tumpahan, akibat kita belum ketahui, kita menduga ada kelalaian dari pihak kita, saat ini anggota kita sudah melakukan pembersihan di area tumpahan," kata Manager Operasional PT Nagamas Palmoil Lestari, P.Tarigan. Kamis (09/05/13).

Sedangkan untuk secara keseluruhan minyak yang tumpah ke laut tersebut, Tarigan mengatakan, tumpahan itu lebih kurang sebanyak 5 Ton. Namun atas tumpahan ini sendiri, pihaknya sudah mengantisipasinya dengan Oil Boom sebagai salah satu penanggulangan pertama.


"Keterangan lebih jelas nanti saya infokan, karena saya masih diluar. Dan kejadian ini akan kita laporkan ke Lingkungan Hidup dan pihak yang terkait," ujarnya mengakhiri di ujung telpon selulernya. 

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Basri. Mengatakan Kejadian ini sudah yang ketiga kalinya, Tinggal menunggu Walikota Dumai mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara operasional sebagai sanksi.

"Kami tidak akan menolerir pelaku pencemaran lingkungan di kota Dumai. Baik yang dilakukan perusahaan industri dan hotel harus ditindak sesuai ketentuan yang diatur dengan memberikan sanksi tegas, seperti Sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 huruf a, b dan c UU No 32 tahun 2009," tegas Basri. Kamis (09/05/13).(*/ds)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau