DUMAI, RIAUGREEN.COM - Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diduga telah melakukan kegiatan melanggar hukum. Dua perusahaan yang diduga melanggar ketentuan hukum itu, PT Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical (Sinarmas Group).
Dua perusahaan itu saat ini telah mengeluarkan surat perintah untuk perusahaan PT. Tri Martheo yang memiliki izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP) di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan penimbunan pasir di dua perusahaan yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan.
Persoalan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih, Hasan Basri dan Nurdin Efendi, selaku Ketua Dewan Rakyat Kota serta Ketua Pagar Negeri Lembaga Adat Kota Dumai Zainal Azza, melakukan penelusuran dilokasi penimbunan pasir yang berada di PT. Ivomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical. Dari hasil penelusuran itu ditemukan, bahwa PT. Tri Martheo didalam AMDAL nya tidak mencantumkan kegiatan penimbunan pasir laut di kota Dumai. Artinya, kegiatan eksploitas pasir laut oleh PT. Tri Martheo terbatas hanya untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Jelas didalam dokumen IUP-OP PT. Tri Martheo bahwa lingkup kerjanya hanya sebatas di wilayah Kabupaten Bengkalis, dan bukan untuk wilayah Dumai. Untuk itulah, kami sebagai masyarakat mendesak aparat hukum mulai dari Pemerintah Kota Dumai, Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai, TNI Angkatan Laut dan seluruh instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan penimbunan pasir laut oleh PT. Tri Martheo yang melakukan kerjasama dengan dua perusahaan PT. Invomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical," ungkapnya, Selasa (30/4).
Fakta dan data yang berhasil dikumpulkan ini langsung diumumkan kepada publik oleh Laskar Merah Putih, Dewan Rakyat Kota Dumai, dan Pagar Negeri Lembaga Adat Kota. Fakta dan data itu sendiri terdiri bahwa pada saat ini perusahaan PT Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical telah mengeluarkan surat perintah kerja kepada PT. Tri Martheo untuk melakukan penimbunan pasir laut di Kecamatan Sungai Sembilan. Dimana, pasir laut tersebut berasal dari quarry PT. Tri Martheo yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"PT Invomas Tunggal dan PT Oleo Chemical dalam memberikan pekerjaan penimbunan kepada PT. Tri Martheo tanpa memperhatikan kelengkapan perizinan yang dimiliki seperti documen Clear n Clean (C&C) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu IUP-OP yang belum memperoleh rekomendasi dari Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai, untuk AMDAL dan Izin Lingkungan untuk melakukan penimbunan pasir laut di Kota Dumai. Jelas, hal ini wajib untuk diusut pekerjaan menyimpang tersebut," kata Hasan mewakili dua rekannya.
Dikatakan lagi, bahwa sejauh ini perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical dalam melakukan atau memberikan pekerjaan penimbunan kepada pihak lain tidak memperhatikan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Kota Dumai, khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan. Yang menjadi lebih ironis lagi, kata dia, Dumai yang memiliki potensi pasir laut sangat besar, namun potensi tersebut diacuhkan oleh perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical dengan menunjukan kegiatan pengambilan pasir laut di Bengkalis.
"Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan nampaknya tidak memperdulikan Dumai. Salah satu contoh sudah saya terangkan seperti diatas. Sudah jelas, Dumai juga memiliki potensi sumber daya alamnya yang maha dahsyat, namun malah melakukan pengambilan pasir laut di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan menunjuk kerjaan kepada PT. Tri Marthe untuk melakukan penimbunan pasir laut dengan skala besar di wilayah Kota Dumai, yaitu di Kecamatan Sungai Sembilan," tegas Hasan Basri.
Dengan kejadian itu, ketiga LSM menilai bahwa terjadi hilangnya potensi galian C jenis pasir laut yang cukup besar di wilayah Kota Dumai, dikarenakan pihak PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical, karena lebih mengutamakan pengambilan pasir laut dari Quarry yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, ketimbang pengambilan pasir laut yang dimilik Kota Dumai sendiri. Hal ini sendiri juga berdampak pada, dana CSR dari proyek penimbunan pasir laut tidak dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan.
"Padahal dalam aturan dasar hukum, seperti undang-undangan nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ditambah, peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ini semua yang harus diacu perusahaan itu," tuturnya.
Untuk itu tentunya Pemerintah Kota Dumai, juga harus jeli melakukan pengawasan yang ada di dua perusahaan yaitu PT. Invomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan. Kemudian, apabila tidak dilakukan pengusutan terhadap 3 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, maka masyarakat Kota Dumai akan menyegel lokasi penimbunan pasir laut yang berada di kawasan operasional perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical tersebut. (ds)
0 komentar:
Posting Komentar