RIAUGREEN.COM - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya bersama Walikota Samarinda dan beberapa deputi Kementerian LH, melakukan kunjungan ke tiga perusahaan tambang yang telah diberi teguran tertulis dari Walikota Samarinda karena melanggar peraturan.
"Satu perusahaan telah dinyatakan taat satu perusahaan belum taat, dan satu perusahaan tidak taat dan berakibat dijatuhkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan," ujarnya seperti dikutip dari energitoday.
Tiga perusahaan pertambangan batubara di Samarinda yang akan dikunjungi, antara lain PT. Nuansa Coal Invesment, PT. Insani Bara Perkasa, dan CV. Bara Energi Kaltim.
"Bila ada perusahaan tambang yang tetap tidak taat, sanksi akan dilanjutkan dengan pencabutan izin oleh Pemerintah Kota Samarinda," kata Balthasar. (*)
"Satu perusahaan telah dinyatakan taat satu perusahaan belum taat, dan satu perusahaan tidak taat dan berakibat dijatuhkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan," ujarnya seperti dikutip dari energitoday.
Tiga perusahaan pertambangan batubara di Samarinda yang akan dikunjungi, antara lain PT. Nuansa Coal Invesment, PT. Insani Bara Perkasa, dan CV. Bara Energi Kaltim.
"Bila ada perusahaan tambang yang tetap tidak taat, sanksi akan dilanjutkan dengan pencabutan izin oleh Pemerintah Kota Samarinda," kata Balthasar. (*)
0 komentar:
Posting Komentar