PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Pekanbaru menetapkan 2 dokter sebagai tersangka dugaan korupsi
vaksin meningitis. Diduga keduanya turut menikmati kelebihan dana
vaksin untuk calon jamaah umroh.
Humas Kejati Riau, Andri
Ridwan, mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis
(11/4/2013). Menurut Andri, kasus korupsi vaksin meningitis itu
ditangani pihak Kejari Pekanbaru.
Kedua dokter itu berinisial MD
dan S. Mereka bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A,
Pekanbaru. Kepala KKP, Iskandar, terjerat kasus serupa dan kini kasusnya
sudah diajukan ke pengadilan.
"Kita masih mengumpulkan sejumlah
bukti-bukti dan kalau sudah lengkap, berkas tersangka akan segera
diajukan ke pengadilan," kata Andri.
Dugaan kasus korupsi itu
terjadi antara Januari - Desember 2011 dan Januari 2012 - Juli 2012.
Dalam hal ini, KKP Pekanbaru diberi kewenangan memberikan vaksin
meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu,
petugas KKP meminta jamaah membayarkan uang dengan harga yang melebihi
ketentuan.
"Kedua tersangka meminta jamaah umroh membayar dana vaksin antara Rp 200 ribu hingga Rp 550 ribu," kata Andri.
MD
dan S disangka mendapatkan keuntungan dari dana vaksin yang dibayarkan
ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, diperkirakan negara dirugikan
Rp759 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat jaksa dengan
pasal berlapis yakni, pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64
ayat 1 ke 1 KUHP.
Dihubungi terpisah, Kepala KKP Pekanbaru
Iskandar enggan berkomentar. Alasannya, kasusnya sudah sampa di
pengadilan. "Jadi saya tak maulah berkomentar di luar persidangan," kata
terdakwa yang tidak ditahan ini. (*)
0 komentar:
Posting Komentar