JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara, seharusnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan skandal dana PON Riau pada Rabu (3/4) pekan lalu. Namun baru pagi ini Hamid datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Nanti yah," kata Hamid sesaat saat tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Seperti dilansir detikcom, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan jika Hamid tidak ada dijadwal pemeriksaan. Namun kedatangan Hamid kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri.
Abdul Hamid akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Rusli Zainal adalah tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.
KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli. Meskipun begitu KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Gubernur Riau Rusli Zainal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta.
Rumah pertama yang didatangi KPK di Blok C13 No 40, Kembangan, Jakarta Barat. Rumah kedua terletak di Taman Permata Buana, Jl Kembangan Utama, Blok H7 nomor 1. Jarak rumah pertama dan kedua ini sekitar 1 km. Kedua rumah ini atas nama istri kedua Rusli, Syarifah Darmati Aida. (*)
0 komentar:
Posting Komentar