PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Penyidik KPK memeriksa 5 orang saksi di Pekanbaru. Mereka diperiksa untuk kesaksian tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (24/4/2013). Mereka yang diperiksa adalah 2 orang dari Pemprov Riau dan 3 orang pensiunan Dinas Kehutanan Kab Pelalawan Riau,, seperti dikutip dari detikcom.
"Mereka saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus perizinan kehutanan," kata seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya kepada wartawan.
Para saksi ini diperiksa tim penyidik KPK di salah satu ruangan di SPN Polda Riau. Saksi dari PNS Pemprov Riau adalah Kasiarudin yang pernah menjabat Kabiro Hukum. Satu orang lagi, Eli adalah staf Biro Hukum.
Tiga mantan pejabat kehutanan Kabupaten Pelalawan adalah Evi Wijaya, Amrus Pairus, dan Edwar Manurung. Mereka diperiksa terkait perizinan kehutanan pada tahun 2003-2004.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap PON dan perizinan kehutanan. Hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Riau itu. (*)
0 komentar:
Posting Komentar