Ilustrasi : net |
Saat ditemui diruang kerja Kepala Dinas Dinas Tata Kota, kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) Kota Dumai Zulfa Indra mengatakan berdasarkan kepetusan Walikota Dumai nomor 16 tahun 2003 pasal 11 ayat (e) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan membangun dan menggunakan bangunan, dengan ini ditegaskan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri tempat usahanya.
Apabila mereka tidak mematuhkan peraturan yang sudah disampaikan, DTKKP akan melakukan peneguran tahap pertama selama 7x24 jam, kalau diabaikan juga akan dilakukan teguran kedua selama 7x24 jam juga, kalau masih juga para pedagang membandel tidak diindahkan surat teguran tersebut kita akan lakukan penertipan secara paksa terhadap para pedagang yang dilakukan membandel .
Zulfa juga mengatakan penertipan ini sudah sesuai dengan nomor surat nomor : 650/DTKKP-TK?54 tanggal 7 Maret 2013 perihal teguran pertama dan berdasarkan pantaun dilapangan, belum ada dilaksanakan inisiatif pembongkaran terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pedagang. Para pedagang dibolehkan berjualan disana, asalkan para pedagang menaati peraturan yang telah disampaikan, setelah berjualan wajib membawak perlengkapan jualan, tidak boleh ditinggal disana dan untuk pedagang tidak membolehkan permanen tempat dagangan jualannya di area central park tersebut.
Zulfa menambahakan para pedagang yang ada diarea central park boleh berjualan mulai jam 5 sore samapai dengan keadaan sunyi diarea sana.Pedagang harus membersihkan area tempat jualan dengan bersih, tidak ada meninggal sampah juga disana.
"Apabila mereka tidak mematuhkan peraturan yang sudah disampaikan, DTKKP akan melakukan peneguran tahap pertama selama 7x24 jam, kalau diabaikan juga akan dilakuakn teguran kedua selama 7x24 jam juga, kalau masih juga para pedagang membandel tidak diindahkan surat teguran tersebut kita akan lakukan penertipan secara paksa terhadap para pedagang yang dilakukan membandel," ujar Zulfa Indra Selasa (2/4).
Zulfa menghimbau buat pedagang, berharap diperindahkan himbauan yang disampaikan oleh DTKKP, siap yang tidak perindahkan akan dilakukan.
Saat ditemui diruang kerja Kadis DTKKP, Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo SH mengatakan para pedagang yang menghiraukan himbauan yang disampai Kepala Dinas DTKKP ini, akan siap menertipkan para pedagang yang membandel. Dimana dalam Perda Kota Dumai No. 12 tahun 2002 tentang ketertipan umum, para pedagang selama ini udah merusak pendangan jantung pusat Kota Dumai (r1/n)
0 komentar:
Posting Komentar